Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4
Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4