Berikut fakta fakta terkait kasus narkoba yang menjerat seorang publik figur, Beiby Putri. Diketahui Beiby Putri berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/2/2021). Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/2/2021).
Ia ditangkap saat berada di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur. Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua klip yang diduga berjenis sabu sabu. Beiby Putri pun telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamine.
"Ini yang berhasil kita amankan beserta barang bukti dua klip pada saat itu dugaan adalah sabu sabu." "Yang pertama 0,2 gram kemudian yang kedua 1,85 gram," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Saat dilakukan penggerebekan disampaikan bahwa Beiby Putri sedang sendiri.
Kemudian ia digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati bahwa Beiby Putri sudah memesan empat kali. Pesanan pertama dilakukan pada September 2020 lalu, dengan barang seberat 0,5 gram.
Kemudian di bulan selanjutnya, ia kembali memesan dengan berat yang sama. "Yang pertama bulan September 2020, dia memesan 0,5 gram." "Kemudian bulan Oktober dia juga memesan 0,5 gram," jelas Kombes Pol Yusri.
Pesanan ketiga, dilakukan pada akhir Desember 2020 dengan berat barang 1 gram. Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan adalah sisa dari pesanan tersebut. "Terakhir adalah bulan Desember akhir, dia memesan 1 gram yang sisanya adalah 0,20 gram ini," tambahnya.
Selanjutnya, ternyata Beiby Putri melakukan pemesanan dan ditemukan seberat 1,85 gram. Mulanya pihak kepolisian menduga barang tersebut adalah sabu sabu. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata berupa tawas.
"Kemudian satu lagi yang belum dipakai 1,85 gram ternyata adalah tawas." "Pembayarannya selama dia melakukan cash langsung," ungkap Kombes Pol Yusri. Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial R.
"Kami masih mendalami terus, mudah mudahan segera melakukan pengejaran terhadap saudara R." "Untuk bisa kita ungkap, karena pengakuan selama ini dia memesan kepada saudara R," imbuhnya. Selain itu, motif Beiby Putri mengonsumsi sabu pun terungkap setelah diperiksa.
Di mana model majalah dewasa itu sepi pekerjaan. "Di masa pandemi, dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual barang melalui media online." "Motifnya dia menggunakan, karena dilihat saja dari ini untuk mengisi kekosongan selama ini," tandas Kombes Pol Yusri.
Dari penangkapan ini, Beiby Putri disangkakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Kombes Pol Yusri menuturkan, sang publik figur terancam empat tahun penjara. "Kita kenakan di Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.