Berikut Penjelasan Satgas Udara Covid-19 WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021

Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid 19. Kepala Satgas Udara Penanganan Covid 19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, terkait kebijakan tersebut Bandara Soekarno Hatta yang menjadi pintu gerbang Indonesia akan melakukan sejumlah antisipasi.

Menurutnya, sejumlah personel di Bandara Soekarno Hatta akan memastikan peraturan terkait larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia berjalan baik. "Meski begitu tidak semua WNA dilarang untuk masuk ke Indonesia, terdapat pengecualian yaitu bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas," ujar Kolonel Pas MA Silaban dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021). Sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020, Indonesia akan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara baik itu penerbangan langsung atau transit.

Namun ada dispensasi untuk WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yaitu untuk mereka yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB 06.00 WIB. Dispensasi ini diberikan karena berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis. "Tetapi jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka harus terbang kembali ke luar Indonesia," kata Kolonel Silaban.

"Kami akan meminta WNA kembali terbang ke negara asal, apabila sudah masuk periode larangan dan hal itu akan kami pastikan berjalan," ujarnya. Unculnya virus corona varian baru B117 yang berawal di Inggris membuat pemerintah Indonesia bertindak. Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pemerintah menutup pintu untuk warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menlu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). Menurut Retno untuk WNA yang tiba kemarin hingga 31 Desember 2020 mendatang harus menunjukkan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia. Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020. Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujarnya. Namun larangan masuk bagi WNA itu tidak berlaku bagi para pejabat setingkat menteri. Kebijakan penutupan kedatangan WNA, dan pengecualian bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid 19.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas covid 19," ujar Menlu. Sementara untuk WNI yang datang dari luar negeri kata Menlu masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. "Sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menlu. Hanya saja WNI yang masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 nomor 3 tahun 2020.

Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia. "Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia. Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid 19 dengan metode RT PCR. "Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *