PT Jasa Marga (persero) menyebut tidak ada CCTV yang rusak saat kejadian tewasnya enam laskar FPI di tol Jakarta Cikampek KM 50. Namun, pihaknya memang tidak memiliki rekaman kejadian di KM 50 lantaran adanya gangguan pengiriman data rekaman. Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan dari 277 kamera pengawas alias CCTV yang ada di tol Jakarta Cikampek ada 23 yang mengalami hambatan pengiriman data.
Sejumlah CCTV yang mengalami gangguan tersebut, kata Subakti, berada di CCTV KM 49 sampai 72. "23 CCTV itu bukan tidak berfungsi ya, itu hanya pengiriman datanya berapa jam terganggu. Karena mau perbaikan hujan karena itu kan harus dideteksi pakai satu alat sehingga perlu waktu. Kemudian berapa jam kemudian sekitar 24 jam itu sudah berfungsi lagi," kata Subakti saat memenuhi panggilan Komnas HAM, Senin(14/12). Subakti menegaskan akibat hambatan tersebut 23 kamera CCTV tersebut tidak bisa mengirim data rekaman dalam kurun waktu beberapa jam.
"Itu di 23 titik itu tidak terkirim data. Tidak ada rekaman," kata Subakti. Diketahui Subakti berada di Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam menyatakan pihaknya telah menemukan barang yang bisa dilihat dan dipegang terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek (Japek). Anam mengatakan barang tersebut ditemukan saat proses olah tempat kejadian perkara sebagai bagian dari penyelidikan perkara tersebut.
Anam mengatakan hal tersebut usai Komnas HAM melaksanakan proses permintaan keterangan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur. "Komnas HAM kerjanya memperdalam dari titik paling ujung ke ujung dan di luar titik tol. Kami mendapatkan barang dari seluruh poses tata kelola tersebut termasuk dari Jasa Marga. Kami dapat barang yang bisa dilihat dan dipegang," kata Anam. Anam menjelaskan pihaknya juga telah mendapatkan banyak informasi dari Subakti. Anam menilai Subakti telah menyampaikan keterangan yang diperlukan dengan cukup rinci.
"Tadi di dalam kami diberikan banyak informasi dan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang baik, keterbukaan yang baik, dan nanti ada beberapa follow up yang kami sepakati bersama untuk menunjukkan bahwa kita semua punya kepentingan bersama untuk menunjukan proses akuntabilitas informasi dan sebagainya," kata Anam. Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama tiga hari tiga malam di lapangan terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI. Selain itu, Taufan, mengatakan pihaknya juga telah dan tengah mengumpulkan dan mengkroscek sejumlah informasi terkait peristiwa tersebut.
Namun demikian, Taufan enggan membeberkan hasil temuan sementara dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Taufan mengatakan tidak ingin mengganggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihaknya dengan membicarakan substansi penyelidikan. "Kami berharap sebaiknya sebelum ini dikumpulkan semua, dianalisis, dikroscek sana sini, kita tidak akan bicara tentang substansinya. Tapi tahapan itu sudah kita lakukan. Kita sudah tiga hari tiga malam ada di lapangan. Mengkroscek semua bahan dan informasi informasi," kata Taufan.
Taufan mengatakan bukti serta keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM dalam penyelidikan tersebut merupakan hal baru bagi masyarakat. Hal itu, kata Taufan, karena selama ini masyarakat hanya mendengar berbagai macam opini namun bukan fakta terkait peristiwa tersebut. "Ya semuanya kan sebetulnya menjadi baru. Karena masyarakat kan masih melihat katanya katanya. Kalau nanti kemudian kita ungkap kan akhirnya jadi baru di masyarakat. Kenapa? Karena sampai hari ini masyarakat sebetulnya hanya mendengar opini. Lihat saja beredar di masyarakat kita beredar opini, orang bikin youtubenya sendiri, orang bikin analisisnya sendiri, tapi dia tidak pernah melihat fakta itu langsung," kata Taufan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan kooperatif dan terbuka kepada Komnas HAM terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI oleh kepolisian di Tol Jakarta Cikampek. Fadil mengungkapkan ia merasa gembira bisa hadir di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan dalam rangka proses penyelidikan Komnas HAM. "Saya gembira bisa hadir di tempat ini. Polda Metro Jaya, Polri akan sangat sangat kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata Fadil sesaat sebelum diwawancarai Komnas HAM.
Fadil juga mengatakan akan transparan dan memberi ruang kepada Komnas HAM agar proses investigasi menjadi akuntabel. Ia menyatakan memiliki kepentingan publik untuk membuat kasua tersebut terang benderang. Fadil juga menegaskan pihaknya tidak mau membangun narasi terkait kasus tersebut.
"Kami akan memberikan fakta yang berbasis sciencetific crime investigation. Kami tidak mau membangun narasi ya. Kami mau menyajikan fakta kami tidak mau membangun narasi dan itu akan kami support," kata Fadil. Ia pun menegaskan dirinya taat hukum dengan datang memenuhi panggilan permintaan keterangan oleh Komnas HAM. "Saya taat hukum hari ini saya dipanggil saya datang, saya datang sendiri, tidak pakai diantar banyak banyak orang," kata Fadil.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang mau hadir dan memberikan keterangan terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI.Taufan mengatakan Fadil sangat kooperatif karena mau menjelaskan terkait peristiwa tersebut dari perspektif kepolisian. "Kami tadi sudah memintai keterangan pak kapolda sangat kooperatif. Kami Komnas HAM sangat mengapresiasi bahwa Pak Kapolda dan jajarannya bersedia datang dan terbuka juga menjelaskan dari perspektif dari Kapolda," kata Taufan. Namun demikian, kata Taufan, proses permintaan keterangan tersebut belum selesai mengingat keterbatasan waktu yang ada.
Taufan mengatakan untuk itu kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses permintaan keterangan di lain kesempatan. Selain itu, ia mengungkapkan Fadil juga menyatakan berkomitmen untuk terbuka terkait dengan bukti bukti dan keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM dalam rangka penyelidikan peristiwa tersebut.